Hati-Hati Dengan Domain Murah, Domain Hasil Carding -
Hai sahabat blogger semua? Akhir-akhir ini banyak sekali promo domain
murah yang bertebaran di media sosial maupun di forum-forum. Sebelumnya
saya akan menerangkan apa sih carding itu?
Carding adalah salah satu kejahatan di internet yang
berupa penipuan dalam proses perbelanjaan, yaitu dengan berbelanja
mengguakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain yang diperoleh
secara illegal dan biasanya dengan mencuri data di internet.
Biasanya para blogger newbie seperti saya tergiur dengan harganya yang
murah, yang biasanya bisa dibayar lewat pulsa ataupun rekening. Harganya
bervariasi, ada yang 20k, 40k, 50k dan kalau ada hari-hari tertentu
biasanya si penjual domain tersebut menurunkan harganya (diskon), tentu
saja para blogger yang mau membeli domain sangat senang dengan adanya
diskon ini. Biasanya slogan yang dipakai para penjual domain hasil
carding ini adalah
"Jual Domain Murah Tapi Bukan Murahan".
Berikut kesaksian yang saya copas dari salah satu blogger
"Saya mau cerita pengalaman saya dulu waktu membeli domain hasil carding
tersebut. Waktu itu saya menggunakan blogspot. dan di group
facebook KBI (Keluarga Blogger Indonesia)
ada yang posting domain murah, saya beli deh domain itu. sebenarnya
saya juga curiga kok bisa ya domain semurah itu? tapi kecurigaan saya
agak hilang setelah banyak para blogger yang berhasil membeli domain
darinya dan telah sukses diparkir. Saya dulu sistemnya bayar dulu baru
dibuatkan domain, kadang ada juga yang bayarnya sesudah domain tersebut
sukses diparkir, tergantung penjualnya. Nah sesudah saya bayar lewat
pulsa, dia membuatkan domain yang saya pesan tadi, lalu dia meminta
email dan password gmail saya untuk diparkir di blog saya tersebut.
Domain sukses dipasang di blog saya, senang sekali dah akhirnya bisa
pakai domain TLD. Setelah kurang lebih 1 bulan sejak pendaftaran domain
tersebut, domainnya sudah gak bisa diakses? saya juga heran terus saya
inbox si penjual tetapi tidak direspon, sejak saat itu saya sadar untuk
tidak membeli domain yang murah.
Kalau mau bukti ini postingan penjual domain tersebut di forum kaskus,
lihat dimari, saya pelanggan ke 9 disitu.
Ketika anda membel domain dengan harga murah tersebut, pasti domain itu
tidak bertahan sampai 1 tahun. Kenapa? itulah pertanyaan yang akan
muncul pada benak anda. Dan anda akan pasti menghubungi penjual domain
tersebut untuk meminta pertanggung jawaban kepada penjual dan
kemungkinan penjual tidak merespon keluhan anda.
Sekarang pertanyaanya? kenapa ada yang menjual domain murah? waspadalah
pada domain tersebut kemungkinan besar hasil carding. Mana mau kan
penjual beli mahal-mahal di web hosting lalu dijual kembali ke anda
dengan domain yang harganya murah sekali, pasti dia tidak mau rugi. Dia
mau cari keuntungan lewat menipu tersebut.
Ketika anda mengecek domain tersebut di who.is kemungkinan web server
domain tersebut berasal dari namesecure.com, saya dulu juga dari sini.
Karena web tersebut adalah web yang menerima pembayaran melalui kartu
kredit tanpa harus scan kartu kredit. Web seperti ini bisa di
kategorikan WEB CARDABLE. Bagaimana mereka bisa mendapatkan nomor seri
dan data - data kartu kredit tersebut?, inilah yang di sebut carding,
hanya para carder yang bisa melakukannya.
Kenapa bisa suspend? ada kalanya web server tersebut melakukan update
dan kedapatan ada data yang aneh dan menemukan akun mana yang aneh,
kemungkinan mereka akan mensuspend domain anda. Apabila itu terjadi,
tentu saja anda tidak bisa marah pada penjual domain tersebut. So
hati-hati ya kalau ada orang yang jualan domain tersebut di forum-forum
atau grup-grup facebook kalau bisa ingatkan para blogger yang mau beli
domain melalui inbox. Saya sudah berhasil mengingatkan para blogger yang
mau beli domain murah tersebut, dan akhirnya dia membatalkan pembelian
tersebut."
Last Word
Berhati-hati lah saat membeli domain murah . mungkin jika anda beruntung domain anda akan tahan lama namun . . ingat domain tersebut menggunakan fraud credit card jadi kalau sewaktu-waktu suspen jangan salahkan siapapun karena memang itu udah resiko . untuk yang ingin jadi penjual domain fraud mending berhenti saja . . bila ketahuan bisa kena hukum pidana karena sudah ada undang undangnya .
UPDATE ! !
setelah browsing ke berbagai tempat saya menemukan hukumnya , silahkan baca di bawah ini
"carder, diartikan sebagai
pengguna kartu kredit tanpa hak. Untuk menjerat carder digunakan
ketentuan pasal 378 dan pasal 379a KUHP. "
Pasal 378 KUHP berbunyi :
“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau
keadaan palsu, baik dengan akal atau tipu muslihat, maupuan dengan karangan
perkataan-perkataan bohong, mmbujuk orang supaya memberikan sesuatu barang,
membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan
hukuman penjara selama-lamanya empat tahun (K.U.H.P.35.43.379 s, 486).”
Pasal 378a KUHP berbunyi :
“Barang siapa membuat pencaharian atau kebiasannya membeli
barang-barang dengan maksud supaya ia sendiri atau orang lain mendapatkan
barang-barang itu dengan tidak melunaskan sama sekali pembayarannya, dihukum penjara
selama-lamanya empat tahun (K.U.H.P. 394 s).”
Pengaturan Kejahatan Kartu kredit diluar KUHP
Selain dalam KUHP, juga perlu
diperhatikan rumusan-rumusan pasal-pasal yang mengatur kejahatan kartu kredit
yang diluar KUHP, seperti dalam UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dan UU
Nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.
a. Dalam UU Nomor 7 tahun 1992
tentang perbankan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998, yaitu
apabila pelaku kejahatan adalah pegawai bank.”
Pasal 49 ayat(1) UU No.10 tahun
1998:
(1) Anggota Dewan Komisiaris,
Direksi, atau pegawai bank dengan sengaja:
a). membuat atau menyebabkan
adanyan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun
dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening
suatu bank;
b). Mengilangkan atau tidak
memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau
dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan
transaksi atau rekening suatu bank;
c. Mengubah , mengaburkan
menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam
pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha,
laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah,
mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak pencatatan pembukuan
tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh milyar) dan paling banyak Rp 200.000.000.000 (dua
ratus milyar rupiah).
Dan masih banyak lagi pasal pasal undang-undang yang menyangkut tentang fraud credit card . jadi stop kegiatan fraud credit card dan beli domain di tempat terpercaya
Untuk lebih lengkap silahkan baca uu di blog milik sahabat blogger kita http://fitriaabdullah51.blogspot.com/
ijin share juragan .:D ijin nyimpen backlink juga .:D tutorial blog
ReplyDelete